KAPITASI
BPJS Kesehatan dalam menyelenggaran
jaminan kesehatan, menggunakan sistem pembiayaan Kapitasi di faskes tingkat
pertama (primer) dan INA CBG’s untuk faskes tingkat lanjutan. Sistem pembayaran
kapitasi adalah sistem pembayaran yang dilaksanakan pada fasilitas
kesehatan tingkat pertama khususnya pelayanan Rawat jalan Tingkat Pertama yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang didasarkan pada jumlah peserta yang
terdaftar di faskes tersebut dikalikan dengan besaran kapitasi per jiwa.
dana kapitasi untuk PPK Primer
diberikan kepada dinas kesehatan daerah kemudian dinkes daerah akan memberikan
kepada puskesmas. Namun, pada era JKN sesuai dengan pasal 24 ayat 2 UU No. 40
Tahun 2004 menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar
fasilitas kesehatan atas pelayanan. Berdasarkan inilah besaran pembayaran dana
kapitasi Puskesmas harus langsung diberikan oleh BPJS kepada puskesmas tanpa
melalui dinas kesehatan.
-
Dana
kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada FKTP
berdasakan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah
pelayanan kesehatan yang diberikan. Dana kapitasi bersifat dana amanah atau trust fund yang dibayarkan
peserta atau biasa disebut premi. Dana kapitasi adalah sistem anggaran yang
diterapkan di PPK Primer yang digunakan untuk upaya kesehatan perorangan (UKP).
Sehingga jika dana kapitasi melalui dinkes maka dana tersebut adalah dana
publik yang dapat dipakai untuk apa saja oleh karena itu munculnya perpres 32
tahun 2014.
Di dalam Perpres ini
disebutkan juga bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi adalah
sekurang-kurangnya 60% untuk pembayaran pelayanan jasa dan 40% untuk layanan
operasional. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2014,
alokasi dana kapitasi untuk pembayaran pelayanan jasa dipergunakan untuk
pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non
kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP. Sedangkan layanan operasional
dialokasikan untuk obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan
kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya termasuk alat tulis kantor.
Dengan pengelolaan khusus
dana kapitasi ini, puskesmas diminta untuk dapat mengelola keuangan institusi
secara mandiri. Pengelolaan keuangan ini juga harus dipisahkan antara dana
kapitasi dengan dana untuk UKM. Hal ini dikarenakan, perlu adanya pelaporan
keuangan berkala sebagai bentuk pertanggung jawaban dana amanat. Selain itu,
“sekurang-kurangnya 60%” dapat memberikan banyak interpretasi dimana FKTP bisa saja
mengalokasikan hingga 100% untuk pembayaran pelayanan jasa kesehatan saya.
Alhasil, kebutuhan operasional tidak dapat dipenuhi. Jika hal ini terjadi, maka
kesejahteraan hanya didapat pada tenaga medis dan nonmedis saja tidak pada
masyarakat yang ingin sehat. Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan tenaga yang
khusus untuk mengatur alokasi dana kapitasi ini agar dapat digunakan sesuai
dengan amanat rakyat.
Dalam PP No. 32 tahun 2014
diatur bahwa dana kapitasi akan diberikan BPJS ke puskesmas melalui bendahara
dana kapitasi JKN yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat melalui
rekomendasi kepala SKPD Dinas kesehatan. Peraturan presiden tentang
pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN pada FKTP milik pemerintah daerah
yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Kepala daerah menetapkan
bendahara kapitasi JKN pada FKTP atas usul kepala SKPD Dinkes melalui PPKD.
Kemudian bendahara dana kapitasi JKN membuka rekening dana kapitasi JKN dimana
rekening ini ditetapkan oleh kepala daerah. Rekening dana kapitasi JKN pada
FKTP merupakan bagian dari rekening BUD yang akan disampaikan oleh kepala FKTP
kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran dana kapitasi dari BPJS kesehatan dilakukan
melalui rekening pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan yang artinya pendapatan
tersebut dapat langsung digunakan untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada
FKTP. Bendahara dana kapitasi JKN pada FKTP mencatat dan menyampaikan realisasi
pendapatan dan belanja setiap bulan kepada kepala FKTP. Selanjutnya
kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja kepada kepala
SKPD dinas kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab. Kepala
SKPD dinas kesehatan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan
Belanja (SP3B) termasuk sisa dana kapitasi yang belum digunakan pada tahun
anggaran berkenaan FKTP kepada PPKD.
Selanjutnya, Kepala SKPD
Dinas kesehatan dan kepala FKTP melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan
dan pemanfaatan dana kapitasi oleh bendahara dana kapitasi JKN pada FKTP.
Sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan dan
pemanfaatan dana kapitasi diawasi oleh aparat pengawasan intern pemerintah
kabupaten/kota. Pengawasan dilaksanakan untuk melihat efektifitas, efisiensi,
dan akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi.
Aktor
Pencegahan dan penindakan Fraud :
a. Pihak
pembayar (organisasi jaminan sosial,
dan asuransi kesehatan). Pihak pembayar ini dapat dicurangi oleh “aktor” lain
maupun mencurangi aktor lain. Pihak pembayar dapat melakukan fraud dengan memberi
uang tunai langsung ke provider (dokter) agar bersedia memberi pelayanan
tertentu kepada peserta asuransinya;
b. Provider
layanan kesehatan (rumah sakit, dokter,
perawat, dan farmasi). Provider layanan kesehatan sangat berpeluang untuk
melakukan fraud karena mereka memiliki pengaruh yang kuat dalam membuat
keputusan medis seperti peresepan obat, menentukan lama waktu perawatan, serta
merujuk pasien untuk perawatan lain atau pemeriksaan laboratorium;
c. Pasien. Bentuk-bentuk fraud yang dapat dilakukan pasien adalah
menyuap dokter agar bersedia memberi pelayanan lebih cepat, penggunaan kartu
asuransi kesehatan milik orang lain, maupun memanipulasi penghasilan agar tidak
perlu membayar biaya asuransi terlalu besar;
d. Supplier (produsen peralatan medis, atau perusahaan
farmasi). Perusahaan farmasi dapat mendorong provider untuk
menggunakan produknya dengan cara-cara yang kurang pantas
Peranan
:
a. BPJS →
melakukan tindakan pengawasan untuk pencegahan fraud dan penindakan. Penindakan
dalam hal ini adalah dalam hal pemutusan kontrak.
b. RS,
pelayanan primer, dan industri farmasi → berperan untuk
mencegah fraud. Dalam beberapa kasus RS, puskesmas, dan industri farmasi dapat
mengawasi BPJS sebagai mitra.
Potensi Terjadinya Fraud di RS:
- Adanya perubahan sistem pembiayaan di Indonesia
- Adanya perubahan pada mekanisme pembayaran bagi RS menjadi claim INA-CBG
- Sifat dasar manusia yang ingin mendapat lebih
- Dalam sistem yang menggunakan mekanisme klaim, selalu ada potensi fraud.
Mengapa
Potensi Fraud ada di Indonesia? UPCODING
BPJS memberikan pembayaran ke RS (pelayanan rujukan)
berbasis Claim
Claim yang ada disusun berdasarkan berbagai code
tindakan
Code tindakan ini dapat dimanipulasi sehingga
menguntungkan RS
Memahami
Fraud dalam Layanan Kesehatan
- Fraud atau kecurangan pelayanan kesehatan merupakan bentuk kriminal “kerah putih” yang canggih dan berefek terhadap sistem pembayaran kesehatan publik maupun swasta
- Fraud pelayanan kesehatan merupakan faktor dominan yang menyebabkan melambungnya biaya pelayanan kesehatan di Amerika Serikat.
- Di Indonesia, dalam sistem Jamkesmas sudah ada Fraud walaupun belum besar
Pengertian Fraud
-
Fraud adalah kesengajaan
melakukan kesalahan terhadap kebenaran untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang
bernilai atas kerugian orang lain
-
Upaya penipuan untuk
memperoleh keuntungan pribadi.
-
Definisi fraud bervariasi
tergantung legal jurisdiction.
Bentuk-Bentuk
Fraud di sektor kesehatan
-
Fraud di pelayanan primer
-
Fraud di pelayanan rujukan (RS)
-
Fraud di Industri Obat
-
Fraudi di lembaga keuangan untuk menjamin asuransi
-
Fraud di masyarakat
Jenis-jenis fraud :
1. Upcoding
Memasukkan
klaim penagihan atas dasar kode yang tidak akurat, yaitu diagnosa atau prosedur
yang lebih kompleks atau lebih banyak menggunakan sumber dayanya, sehingga
menghasilkan nilai klaim lebih tinggi dari yang seharusnya.
Kerugaian :
-
BPJS membayarkan claim lebih besar dari yang
seharusnya
-
RS dapat menerima pembayaran yang menguntungkan dari
penipuan
-
Merupakan tindakan yang dapat menular
-
Rumahsakit yang melakukan, tidak terdeteksi, dan tidak ditindak akan
menjadi contoh bagi RS lain untuk melakukannya
-
Tanpa pencegahan dan penindakan: Kerugian akan
membesar, dan terus membesar
2. Cloning
Menggunakan
sistem rekam medis elektronik dan membuat model spesifikasi profil pasien yang
terbentuk secara otomatis dengan mengkopi profil pasien lain dengan gejala
serupa untuk menampilkan kesan bahwa semua pasien dilakukan pemeriksaan lengkap
3. Phantom billing
Tagihan
untuk layanan yang tidak pernah diberikan
4. Inflated bills
Menaikkan
tagihan global untuk prosedur dan perawatan yang digunakan
pasien khususnya untuk alat implant dan obat-obatan
5. Service unbundling or
fragmentation
Menagihkan
beberapa prosedur secara terpisah yang seharusnya dapat ditagihkan bersama dalam bentuk
paket pelayanan, untuk mendapatkan nilai klaim lebih besar pada satu episode
perawatan pasien
6. Self-referral
Penyedia
layanan kesehatan yang merujuk kepada dirinya sendiri atau rekan kerjanya untuk
memberikan layanan, umumnya disertai insentif uang atau komisi
7. Repeat billing
Menagihkan
lebih dari satu kali untuk prosedur, obat-obatan dan alkes yang
sama padahal hanya diberikan satu kali.
8. Length of stay
Menagihkan
biaya perawatan pada saat pasien tidak berada dirumah sakit atau menaikkan
jumlah hari rawat untuk meningkatkan nilai klaim
9. Type of room charge
Menagihkan
biaya perawatan untuk ruangan yang kelas perawatannya
lebih tinggi daripada yang sebenarnya digunakan pasien
10. Time in OR
Menagihkan
prosedur menggunakan waktu rata-rata maksimal operasi, bukan durasi operasi yang
sebenarnya. Khususnya jika durasi operasi tersebut lebih singkat daripada
reratanya.
11. . Keystroke
mistake
Kesalahan
dalam mengetikkan kode diagnosa dan atau prosedur, yang dapat mengakibatkan
klaim lebih besar atau lebih kecil
12. Cancelled services
Penagihan
terhadap obat, prosedur atau layanan yang sebelumnya
sudah direncanakan namun kemudian dibatalkan.
13. No medical value
Penagihan
untuk layanan yang tidak meningkatkan derajat kesembuhan pasien atau malah
memperparah kondisi pasien.Khususnya yang tidak disertai bukti efikasi secara
ilmiah
14. Standard of care
Penagihan
layanan yang tidak sesuai standar kualitas dan keselamatan pasien yang berlaku
15. Unnecessary treatment
Penagihan
atas pemeriksaan atau terapi yang tidak terindikasiuntuk pasien
Contoh Fraud Kesehatan
Contoh Fraud Kesehatan
Pihak Pengelola Jaminan:
- Melakukan korupsi tradisional
- Melakukan pembayaran klaim yang tidak ada
- Membiarkan RS melakukan fraud,atau melalukukan down-coding
Pihak RS/Provider:
•Pemalsuan diagnosa untuk mensahkan pelayanan yang tidak dibutuhkan dan tarif yang mahal (Upcoding)
•Tagihan jasa yang tidak pernah dilakukan → tagihan fiktif
•Pemberian obat-obatan atas indikasi yang tidak jelas manfaatnya
•Pemeriksaan laboratorium dan diagnostik atas indikasi yang tidak tepat
•Pemondokan pasien di RS yang tidak perlu.
dan berbagai hal lainnya
Tim
Anti Fraud :
- Memberikan pemahaman/penyuluhan kepada seluruh anggota RS mengenai pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud;
- Menjaga integritas tenaga kesehatan dan RS agar tidak melakukan fraud.
- Melakukan investigasi ke kasus-kasus yang diduga merupakan fraud sebagai tindakan preventif, sehingga dapat mencegah kehadiran investigator dari luar RS (misal dari Kemenkes, BPJS atau dari Penegak Hukum).
BPJS
BPJS
diharuskan membentuk Unit Investigasi Khusus di setiap Kantor Regional.
Unit
ini bertugas untuk mencegah dan menindak fraud.
-
Tugas tim ini
di BPJS adalah:
1. Melakukan
investigasi, pendidikan dan usaha untuk
mentaati peraturan melalui berbagai teknologi.
2. Unit
ini bertangggung jawab kepada Kepala Regional BPJS untuk melakukan pencegahan,
deteksi, investigasi, dan melaporkan dugaan fraud dan penyalahgunaan di
pelayanan kesehatan yang mempengaruhi klaim di pelayanan kedokteran dan
kedokteran gigi;
3. Data
yang dihasilkan unit ini dapat menjadi semacam benchmark untuk peningkatan
kemampuan dalam mendeteksi, mencegah, dan melakukan investigasi;
4. Bertekad
untuk melindungi integritas BPJS dan rumahsakit pelayanannya dengan cara
mengurangi paparan ke fraud dan penyalahgunaan (abuse) melalui kegiatan
identifikasi, investigasi, dan mengancam secara pro-aktif. Kegiatan ini
dilakukan dengan cara yang baik, sopan, independen, serta memenuhi standar
etika.
-
Ada kemungkinan kegiatan ini dikontrakkan oleh BPJS ke
pihak independen.
Dampak Fraud dalam Sistem Kesehatan
Di Indonesia: memperparah ketimpangan geografis.
- Provinsi yang tidak memiliki tenaga dan fasilitas kesehatan yang memadai tidak akan optimal menyerap dana BPJS
- Penduduk di daerah sulit di Indonesia tidak memiliki akses yang sama terhadap pelayanan. Bila mereka harus membayar sendiri, maka biaya kesehatan yang harus ditanggung akan sangat besar
- Dana BPJS akan tersedot ke daerah-daerah maju dan masyarakat di daerah terpencil akan semakin sulit mendapat pelayanan kesehatan yang optimal
Pembagian peran
Mengapa fraud mungkin terjadi di Indonesia?- Kemenkes – Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten → melakukan pengawasan teknis kesehatan ke BPJS dan RS, pelayanan primer, serta industri farmasi dll. Penindakan di sini terkait dengan sangsi administratif.
- Penegak hukum (Kejaksaaan, KPK, Pengadilan, dan Polisi) → mengawasi aspek pidana dan menangani perdata.
- BPJS → melakukan tindakan pengawasan untuk pencegahan fraud dan penindakan. Penindakan dalam hal ini adalah dalam hal pemutusan kontrak.
- RS, pelayanan primer, dan industri farmasi → berperan untuk mencegah fraud. Dalam beberapa kasus RS, puskesmas, dan industri farmasi dapat mengawasi BPJS sebagai mitra.
- Kompensasi karena persepsi pemberi pelayanan akan besaran INA CBG yang dianggap rendah
- IT di RS belum siap untuk memperoleh data fraud. Data fraud yang ditemukan PT Askes saat ini masih jauh di bawah 1%
- Pemberantasan Fraud masih belum mempunyai kekuatan hukum: KPK belum memikirkan sampai penyelidikan; Otoritas Jasa Keuangan masih dalam situasi observasi.
- Motivasi mencari “keuntungan ekonomi” merupakan naluri dasar manusia.
Kekawatiran:
- Kerugian negara diperkirakan akan bertambah namun bukti sulit didapat
- Tanpa ada pencegahan dikawatirkan fraud akan menjadi budaya kerja tenaga kesehatan dan manajer rumahsakit
- Ada kemungkinan terjadi fenomena menular. Keberhasilan sebuah RS untuk melakukan fraud tanpa ditindak akan mendorong RS lain melakukan hal serupa